Andar Situmorang Gugat Hak Penjualan Tanah Museum Adam Malik, Dijadikan Kantor DPP Perindo

Andar Situmorang SH, selaku penerima kuasa pada 11 Maret 1997 dari Antarini Malik, Putrinya almarhum Adam Malik untuk menjual tanah dan bangunan museum Adam Malik yang di kelolanya terletak dijalan Diponegoro no 29 Jakarta pusat menuntut Hak Fee 10%, Selasa (13/12/22).

MAJALAHTRASS.COM,JAKARTA – Pada hari ini, Andar Situmorang SH,.MH., selaku penerima kuasa pada 11 Maret 1997 dari Antarini Malik, Putrinya almarhum Adam Malik untuk menjual tanah dan bangunan museum Adam Malik yang di kelolanya terletak dijalan Diponegoro no 29 Jakarta pusat menuntut Hak Fee 10%, Selasa (13/12/22).

Read More

“Saya selaku penerima kuasa tunggal dari Antarini Malik saat itu menuntut hak saya 10% dari nilai NJOP sekarang ini 100 juta permeter dan Apabila NJOP 100 juta maka Nilai jualnya pada saat ini sudah sejumlah 300 Miliar.

Apabila hak saya tidak di penuhi saya andar Situmorang akan melakukan gugatan suapaya dikembalikan fungsi museum Adam Malik seperti semula, atau dikembalikan saja kepada negara, ujar Andar kepada awak media majalahtrass.com.

Andar menilai, bahwa museum Adam Malik tersebut dahulu status tanahnya Hak guna bangunan (HGB) no 3271/Menteng , luas 3022 M2, dan dihapus menjadi hak milik (SHM) No 1587/Menteng Atas nama Liliana Tanaja.

Menurut Andar, bahwa antarini Malik malah diam-diam melakukan penjualan museum Adam Malik tersebut  tampa melibatkan saya Andar Situmorang selaku penerima kuasa tunggal.

“Gedung museum Adam Malik ini sekarang sudah diubah menjadi kantor DPP Partai Perindo, itu kan milik negara cagar budaya peninggalan Inggris dan Belanda,”ungkap Andar

Karena itu Andar Situmorang tidak tinggal diam dan berencana tahun depan akan menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya,”tutup Andar.**F01

Related posts