Majalahtrass.com,– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan, sebanyak 125 pegawai kementerian ATR/BPN yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.
Menurutnya, Sofyan menjelaskan, sejumlah 125 pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah itu terhitung sejak ia menjabat sebagai Menteri ATR pada 2016 lalu.
Sementara itu, ratusan pegawai tersebut ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.
“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang,” ungkap Sofyan, Senin (13/12/2021).
Selain itu, Sofyan mengungkapkan, modus ini biasanya dilakukan mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah dan surat hak kepemilikan atas sebidang tanah atau rumah tersebut difoto melalui HP. Sedangkan dari tampilan dan gaya mereka benar-benar tajir dan seperti serius mau membeli seperti orang-orang terhormat yang tujuannya hanya ingin melihat surat-surat kepemilikan saja yang nantinya akan dibuat salinannya asli palsu ( aspal).
“Banyak yang ditimbulkan sebab dikarenakan warkat yang hilanglah itu tadi, bahkan lebih anehnya lagi oknum BPN ini bisa membatalkan sepihak atas hak pemiliknya benar yang akan ia terbit,” paparnya.
Diketahuinya, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan dimenangkan.
Karena itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan sama persis dengan aslinya yang tentunya buku SHM tersebut prodak ATR/BPN.
“Setelah itu akan dikembalikan sertifikat yang sudah diduplikat kepemiliknya, sementara yang asli digadaikan ke bank. Kaget tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” bebernya.
Untuk itu, Sofyan menghimbau kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Dia juga menyarankan agar jangan sembarangan menjual tanah ke orang lain.
“Kalau memang Anda mau jual, terkecuali menjual kepada keluarga yang Anda memang kenal itu bolelah, tapi jika mau menjual kepada orang lain hendaknya gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” imbuhnya.
Sebab itu, Kementerian ATR telah menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyelesaikan sengketa tanah, yang pastinya dapat diselesaikan dimulai dari historis kepemilikan tanah tersebut.
“Untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu perlu ada iktikad baik dan terlebih lagi, jika melibatkan mafia tanah. Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan pasti dimenangkan karena ia telah gunakan di pengadilan,” pungkasnya.**01