Advokat STIH Painan,Sabaruddin: Pastikan Izinnya Legal Tak Ada Kaitannya Dengan SK Palsu

JAKARTA, majalatrass.com,- Beberapa hari yang lalu telah diberitakan di media online nasional terkait kasus SK Palsu. Hal ini membuat Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) Painan dan Tim Advokasi akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi berita yang di muat di media online tersebut.

Ketua Pembina STIH Painan H. Patwan Siahaan, S.E., S.H., M.H. berikut Tim Advokasinya, Sabaruddin, S.H.,M.H., Dosen dan juga Advokat, Rohmatulloh, S.H., M.H., juga sebagai Dosen STIH Painan dan juga Ketua LKBH STIH Painan, Bustomi, S.H., M.H sebagai Kaprodi STIH Painan, dan Tedy Subrata, S.H., M.H sebagai Dosen dan Advokat. Yang hadir dalam konpersnya beberapa jam lalu, 4 Mei 2021

Read More

Dalam keterangannya, Ketua Pembina STIH Painan H. Patwan Siahaan menyatakan bahwa STIH Painan tidak ada hubungannya dengan SK palsu Universitas Painan yang akhir-akhir ini telah beredar beritanya di media online Nasional. Guna mengklarifikasi serta memastikan bahwa izin operasional Kampus mereka STIH Painan adalah Legal dan Resmi semenjak tahun 2012.

“Saya katakan bahwa STIH Painan tidak ada hubungannya atau kaitannya dengan SK palsu Universitas Painan, terkait dengan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat ( YPKM ) yang telah memberikan izin dan memindahkan PTS ( Perguruan Tinggi Swasta ) dari Jawa Timur ke Banten kemudian selanjutnya praktek ini dibantu oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai orang dari Dikti,” jelas H. Patwan Siahaan Ketua Pembina STIH Painan, di rumah makan Batik Kuring, Semanggi, Senin ( 3/5/2021 )

Kemudian, terkait hal itu Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat ( YPKM ) terjebak oleh tawaran oknum yang mengaku-ngaku orang Dikti, guna pengurusan pemindahan Kampus dan sekaligus penggabungan kampus menjadi Universitas Painan. Akhirnya diketahui oknum tersebut yang mengaku orang dari Dikti ternyata bukan orang Dikti.

Diketahuinya, STIH Painan ada di beberapa lokasi. Diantaranya Tangerang, Serang, Depok dan lainnya. Sekolah Tinggi ini yaitu STIH Painan dibawah naungan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat ( YPKM )
Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum STIH Painan, Sabaruddin mejelaskan, bahwa dirinya mengklarifikasi Legalitas STIH Painan guna dilakukannya agar para mahasiswa, alumni juga masyarakat tidak ragu-ragu atau berspekulasi adanya isu yang berkembang dan berita yang tidak benar.

“Ketua STIH Painan menyatakan kepada seluruh civitas akademika STIH Painan agar tidak resah terkait isu adanya berita mengenai SK palsu ini, karena tidak ada kaitan dengan Legalitas STIH Painan,” papar Sabaruddin Dosen juga Advokat.

Guna meyakinkan kebenarannya semua pihak, Sabaruddin Mengatakan, Para mahasiswa dan alumni beserta masyarakat dapat mengecek Legalitas STIH Painan di pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan juga di web stih-painan.ac.id dengan nomor SK pendirian PT: 29/F/O/2012 pada tanggal 26 Januari 2012

” Jadi STIH Painan ini berdiri sendiri dan tidak masuk dalam Universitas Painan. STIH Painan berdiri sejak 2012. Izin Legal menurut Hukum,” jelasnya.

Dibenarkannya, menurut Sabaruddin bahwa YKPM yang menaungi STIH Painan, dalam mengajukan untuk berdirinya Universitas Painan juga meningkatkan serta mengembangkan kwalitas pendidikan melalui izin baru.

Kuasa hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) Painan, Sabaruddin Mengatakan, Dalam pengajuan SK baru itu, ditempuh dengan cara prosedural, mulai dari kelengkapan surat ijin yayasannya hingga surat-surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

Berawalnya,” baru mau mengurus dan baru mau diajukan saja, sudah ada yang memalsukan SK nya,” ucapnya.

Berselang beberapa hari usai meneriman SK itu, Tim EKA ( Evaluasi Kinerja Akademik ) bersutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenaran terkait SK palsu yang diterbitkan.

“Pada pertemuan itu, juga dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP, “tambahnya.

Dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA, NP mengaku, bahwa dalam pengurusan SK ini, tidak ada keterlibatan dari Yayasan maupun pengurus lain.

Tak puas atas pengakuan NP ini, Tim EKA lalu menanyakan lagi ke NP, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti atas terbitnya SK palsu ini?. NP pun menjawab ada, akan tetapi NP tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan.

“Setelah didesak Tim EKA, NP pun menyebutkan inisial nama oknum pegawai Dikti yang terlibat yaitu berinisial R dan AW, dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” terangnya.

Beberapa jam kemudian setelah pertemuan empat mata dengan NP, Tim EKA meninggalkan kampus dengan tidak memberikan Berita Acara hasil dari kunjungan tersebut.

Usai melakukan kunjungan Tim EKA, jelas Sabaruddin, pihak STIH Painan mencoba menanyakan kepada Biro Hukum Dikti apa hasil investigasi sekaligus untuk klarifikasi. Tapi Biro Hukum Dikti justru melakukan tindakan yang tidak bijaksana yaitu dengan melaporkan Ketua Yayasan dan Ketua STIH Painan.

Padahal dengan jelas pelaku pembuat SK palsu itu ada, dan bertemu dengan Tim EKA. Lantas kenapa pihak STIH Painan dalam hal ini Ketua Yayasan dan Ketua STIH Painan selaku korban akan tetapi oleh Biro Hukum Dikti dijadikan Terlapor?

” Sementara pengakuan secara lisan dan tertulis dari pelaku Pembuat SK palsu itu sudah ada, namun kenapa bukan orang itu yang dilaporkan oleh Biro Hukum Dikti?,” tanya Sabaruddin

Kejanggalan lain menurut Sabaruddin, denfan terbitnya berita online yang menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus SK palsu ini.
Bahkan dari 5 orang tersangka dalam kasus SK palsu tersebut, juga termasuk Ketua STIH Painan. Pada hal Ketua STIH Painan belum ada menerima pemberitahuan dari Kepolisian mengenai status tersangka itu.

Jadi, ada indikasi bahwa berita yang terbit dan telah meresahkan Staff,Dosen, mahasiswa, dan mengundang perhatian publik tersebut merupakan berita pesanan dari pihak tertentu yang sesungguhnya itu adalah berita pitnah,” pungkasnya.

Dengan adanya pemberitaan tersebut pihak STIH Painan telah memberikan release ke kalangan mahasiswa, alumni, dan masyarakat, untuk menanggapi beredarnya berita di beberapa media pada Kamis, ( 29/4/2021) lalu Terkait SK palsu itu.

Dalam release berita itu, jajaran STIH menegaskan bahwa mengenai Surat Keputusan ( SK ) palsu Universitas Painan, tidak ada kaitan dengan STIH Painan.**rry

Related posts