Bareskrim Polri dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya yang menyeret HS selaku pemilik juga sebagai tersangka.
HS telah dijadikan tersangka sejak Mei 2020, tetapi hingga sekarang belum dilakukan penahanan.
“Kasus berkas perkara HS hingga kini belum juga dilimpahkan ke penuntutan (kejaksaan). Bareskrim harusnya sigap cepat,” ucap kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Alvin Lim kepada awak wartawan di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Sedangkan HS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kabareskrim.
Menurut Alvin menangani proses hukum terhadap HS tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat, khususnya nasabah KSP Indosurya.
“Diketahui investasi bodong itu telah merugikan kurang lebih 5.000 orang nasabah dengan nilai kerugian Rp14 triliun,” jelas Alvin.
Bukan hanya HS, ucap Alvin, seluruh tersangka kasus KSP Indosurya juga masih bisa bernapas lega, karena tidak ditahan dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Telah diketahui, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak aparat Polri untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait raibnya dana masyarakat yang disimpan di KSP Indosurya.
Patut diduga, jelas dia, raibnya dana tersebut tidak terjadi dengan tiba-tiba akan tapi diduga diatur sedemikian rupa sebelumnya dengan berbagai alasan dan mengalihkan persoalan
“Investasi Uang masyarakat yang raib keseluruhannya sekitar Rp12,5 triliun mengindikasikan bahwa kasus ini bukan kasus kaleng-kaleng. Jadi perlu penanganan khusus dari aparat berwenang. Menurut saya ini ada dugaan penipuan, sedangkan investasi ini didesain dengan canggih, niatnya hanya untuk menipu dan menggarong dana masyarakat,” jelas Bendahara Megawati Institute itu kepada awak wartawan waktu ditetapkan jadi tersangka, Sabtu (9/5/2020).**ferr