Majalahtrass.com,– Ditreskrimsus Polda Jabar Subdit 1 Indag, berhasil membongkar dan menangkap empat pelaku yang membuat Kartu Prakerja Fiktif. Selain itu komplotan tersebut berhasil mencairkan uang bantuan pemerintah hingga belasan miliar rupiah.
Dilakukannya, penangkapan terhadap keempat pelaku pembuat kartu prakerja fiktif yang dipimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano, nama mereka yang berinisial AP, AE, RW dan WG telah diamankan sejak 29 November 2021, di salah satu hotel, yang berada di Kota Bandung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya segera merilis pengungkapan tindak kejahatan empat pelaku komplotan pembuat kartu Prakerja fiktif itu.
“Benar kita telah menangkap empat orang yang membuat kartu prakerja fiktif,” ujar Arif, kepada awak media, Sabtu 4 Desember 2021.
Saat ini masih dikatakannya, membenarkan penangkapan keempat pelaku, berawal dari adanya dugaan kelompok orang yang diduga melakukan akses ilegal terhadap data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian komplotan ini, lanjutnya memanfaatkan adanya kebocoran data kependudukan yang diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Mereka membeli data kependudukan Dukcapil, lalu melakukan modifikasi atau hacking pada data kependudukan tersebut.
“Data yang telah dimodifikasi tersebut, lalu oleh para pelaku didaftarkan untuk register dan login ke website prakerja yaitu; www.dashboard.prakerja.go.id. Setelah diregistrasi, mereka mendapat pencairan dana kartu Prakerja dari pemerintah sebagai bantuan dampak pandemi Covid-19,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, berawal saat melakukan membuat kartu prakerja fiktif ini, komplotan ini telah menjalankan bisnisnya, sejak tahun 2019. Mereka mendapat 500 data yang dibelinya dari aplikasi Telegram.
Penghasilan yang mereka raup dari pembuatan kartu Prakerja fiktif ini, mereka dapat mencairkan dana sebesar 500 juta perbulannya. Sehingga total keuntungan sampai dengan kekinian, mereka meraup untung dengan total 18 miliyar, berdasarkan catatan kepolisian.
“Saat ini penyidik tengah mengejar satu orang lainnya, yang juga termasuk dalam komplotan pembuat kartu Prakerja fiktif tersebut. Dalam penangkapan keempat pelaku, disertai beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya tiga KTP, 700 kartu ponsel, 20 kartu ATM, tiga laptop, 12 ponsel, satu album kartu identitas, satu flashdisk, dan satu mobil,” paparnya.
Terhadap pelaku komplotan ini pun disangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.**Dsy