2 Pendamping Sosial Jadi Tersangka Tilap Dana Bansos PKH Rp800 Juta

Majalahtrass.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terbukti telah menetapkan dua orang pendamping sosial sebagai tersangka kasus yang dilakukannya yaitu, penyalahgunaan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin telah menetapkan keduanya sebagai tersangka usai terbukti menilap sebagian dana bansos PKH yang semestinya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga mencapai sebesar Rp800 juta.

Read More

“Kami tangkap pendamping sosial yang mendampingi dari 4 desa yang ada di kecamatan Tigaraksa. Adapun kerugian yang tidak disalurkan sebesar untuk 4 desa sekitar Rp800 juta,” terang Bahrudin dalam konferensi pers secara daring, dari Kanal YouTube Kemensos RI, Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurut Bahrudin, kasus penyalahgunaan dana bansos PKH yang dilakukan oleh dua pendamping sosial tersebut terjadi sepanjang tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa.

Diketahuinya, Dia mengatakan ada sebesar Rp3,5 miliar dana tidak disalurkan oleh pendamping sosial kepada KPM di wilayah tersebut. Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih mengembangkan dan melakukan pemeriksaan kepada delapan pendamping sosial lainnya.

“Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa ini sekitar Rp3,5 miliar. Itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH,” ungkapnya.

Kemudian lanjut, Bahrudin mengungkapkan modus dari kedua tersangka itu meminta ATM kepada KPM untuk dibantu mencairkan dana bansos PKH.**rry

Related posts