Dalam rangka peringati hari ini tanggal 1 Juni Hari Lahirnya Pancasila, Bupati beserta instansi pemerintah terkait hendaknya melakukan sidak di seluruh pasar tradisional Kabupaten Sumedang, harga minyak goreng hari ini tembus Rp56.000 dalam kemasan 2 liter, Rabu, (1/6).
MAJALAHTRASS.COM, SUMEDANG,– Dalam rangka peringati hari ini tanggal 1 Juni Hari Lahirnya Pancasila, Bupati beserta instansi pemerintah terkait hendaknya melakukan sidak di seluruh pasar tradisional Kabupaten Sumedang, harga minyak goreng hari ini tembus Rp56.000 dalam kemasan 2 liter, Rabu, (1/6).
Sementara, DiskopUMKPP Dalam menjaga kesetabilan harga minyak goreng Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKPP) Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, Yang katanya akan terus melakukan pengawasan terhadap harga minyak goreng khususnya Kabupaten Sumedang yang dijual di ritel yaitu satu harga Rp 15.500 per liter yang telah ditetapkan Pemerintah. Akan tetapi hari ini masyarakat Sumedang menjerit sejak harga minyak goreng ( MIGOR) melambung dipasaran ritel Sumedang hingga sekarang MIGOR dipatok seharga Rp26.000 per liter hingga Rp28.000 per liter ( menurut merk kemasan per liter )
Kepala Diskopumkpp Sumedang Hari Tri Santosa, segera turun kelapangan mengecek harga minyak goreng yang sudah diluar batas harga yang mana kebijakan Pemerintah resminya dipatok harga Rp 15.500 per liter, adapun harga minyak goreng tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di ritel ritel di Sumedang.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan saya dan saya sendiri pelaku penderita membeli minyak goreng kemasan yang berbagai merk termasuk harganya berbeda-beda yang paling rendah harganya Rp26.000 per liter. Ini saya lakukan di sejumlah ritel harga minyak goreng satu harga dan masyarakat se Sumedang sangat merasakan tingginya harga minyak goreng dari awal kenaikan hingga sekarang tidak ada penurunan harganya,” jelas warga se Sumedang Hari Rabu, (1/6/2022).
Sementara, Hari Tri Santosa, tidak ada samasekali mengambil tindakan atau sidak kelapangan guna menindak atau memberikan teguran atas harga minyak goreng yang melambung tinggi. Pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian telah mengeluarkan kebijakan baru.
Dimana saat ini harga minyak goreng akan diberlakukan dengan HET (harga eceren tertinggi) dan ini bersifat nasional.
Meskipun ketentuan Kebijakan Pemerintah adalah minyak goreng curah sebesar Rp13.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp14.000/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp15.500/liter.
Untuk diketahui Kebijakan ini telah dikeluarkan dan diberlakukan mulai berlaku 1 Juni 2022, dan dipastikan para pelaku usaha di Sumedangpun harus mengikutinya.**Red